Nila Asin

Blog ini digunakan untuk menulis pengalaman pribadi

Pengalaman Membuat Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman



Pada Januari 2019 Omku meninggal dunia di tempat kerjanya di Riau. Namun, beliau terdaftar sebagai warga Sleman DIY. Karena saya tinggal di rumah yang sama dengan alamat KTP beliau, maka saya berinisiatif mengurus akta kematian beliau.
Akta kematian itu sangat penting untuk segera diurus karena dibutuhkan untuk mengurus:

  1. Surat keterangan ahli waris yang kemudian digunakan untuk mencairkan tabungan atau surat berharga yang disimpan di Bank atas nama orang yang meninggal sehingga dapat diambil oleh keluarga yang masih hidup (ahli waris).
  2. Klaim asuransi apabila orang yang meninggal memiliki asuransi jiwa baik itu dari perusahaan atau ketika orang yang meninggal masih tersangkut cicilan yang belum lunas. Biasanya, jika pihak pemberi kredit menyertakan asuransi jiwa maka orang yang mengkredit barang tersebut dianggap lunas ketika meninggal. 
  3. Urusan administrasi lainnya (misal: menarik nomor antrian haji apabila mendaftar haji)
Apa yang harus dilakukan ketika mengurus akta kematian?
      1. Minta surat pengantar dari ketua RT setempat (sesuai alamat KTP almarhum)
Pertama - tama, lapor terlebih dahulu ke ketua RT setempat bahwa almarhum meninggal dan meminta maaf atas kesahalan - kesalahan yang dilakukan oleh almarhum. Setelah itu, menyampaikan maksud untuk meminta surat pengantar dari RT untuk membuat surat kematian. Setelah mendapat surat pengantar dari RT, hal yang harus dilakukan adalah meminta tanda tangan dan cap dari ketua RW. Apabila peran dukuh diperlukan (seperti di Yogyakarta, dukuh merupakan struktur jabatan yang penting dalam suatu perkampungan) maka diperlukan tanda tangan Bapak/Ibu Dukuh.
      2. Minta surat pengantar dari kelurahan
Setelah tanda tangan ketua RT, ketua RW dan dukuh lengkap, maka hal yang harus dilakukan adalah pergi ke kelurahan untuk meminta pengantar surat kematian. Di kelurahan, kita harus mengisi blanko mengenai kematian almarhum seperti penyebab, proses kematian, kemudian harus ada dua orang saksi kematian tersebut. Maka tipsnya adalah siapkan dua KTP (kalau bisa selain keluarga) yang dapat berperan sebagai saksi bahwa almarhum meninggal. Kemudian kita menyerahkan semua berkas yang diperlukan termasuk KK almarhum yang asli (yang nantinya akan diupdate), fotokopi KK almarhum, fotokopi KTP almarhum, fotokopi surat kematian dari rumah sakit/dokter, blanko yang sudah diisi, surat pengantar dari RT yang ditandatangani ketua RT, ketua RW dan Dukuh. Setelah itu, menunggu surat pengantar jadi.
      3. Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kabupaten setempat
Semua berkas yang didapatkan dari kelurahan kita kumpulkan di loket di loket pelayanan akta kematian di Dispendukcapil Kabupaten, setelah berkas diverifikasi, kita diberi secarik kertas yang digunakan untuk mengambil akta kematian dan KK yang baru. Saran saya, datang pada pagi hari ke dispendukcapil karena banyak yang antre untuk mengurus hal - hal yang berkaitan dengan kependudukan agar dapat dilayani pada hari itu juga.

Sekian tulisan dari saya, semoga bermanfaat!

No comments